Jam Operasional: Senin-Jumat 08:30-17:00 WIB · Booking Janji Temu Online
Bantuan

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Temukan jawaban cepat untuk pertanyaan umum tentang layanan, biaya, proses, dan portal pelanggan kami.

UmumBiaya & PembayaranDokumen & ProsesPortal Pelanggan
Umum

Apa beda Notaris dan PPAT?

Notaris berwenang membuat akta otentik untuk semua perbuatan hukum (perjanjian, pendirian badan hukum, warisan, dll). PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) secara khusus berwenang membuat akta yang berkaitan dengan peralihan hak atas tanah (jual-beli, hibah, APHT). Banyak notaris juga merangkap jabatan PPAT, termasuk Wibawa.
Umum

Bagaimana cara membuat janji temu di Wibawa?

Anda dapat memesan janji temu melalui halaman Booking di website ini. Pilih layanan, tanggal, dan slot waktu yang tersedia. Anda akan menerima konfirmasi dan dapat melacak status janji temu serta dokumen Anda di portal pelanggan (Akun).
Umum

Di mana lokasi Kantor Notaris Wibawa?

Kantor kami berlokasi di Jl. Cendana Raya No. 12, Jakarta Pusat. Detail peta, jam operasional, dan kontak tersedia di halaman Kontak.
Biaya & Pembayaran

Berapa biaya jasa notaris di Wibawa?

Setiap layanan memiliki rentang biaya indikatif yang tertera di halaman masing-masing layanan. Biaya final ditentukan setelah konsultasi awal, bergantung pada kompleksitas urusan. Kami berkomitmen transparan, tidak ada biaya tersembunyi.
Biaya & Pembayaran

Apakah biaya sudah termasuk pajak (BPHTB/PPh)?

Tidak. Pajak seperti BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah) dan PPh final dipungut oleh instansi pemerintah dan dibayar terpisah. Namun kami membantu menghitung dan mengurus seluruh administrasi pajak tersebut untuk Anda.
Biaya & Pembayaran

Metode pembayaran apa yang diterima?

Kami menerima transfer bank tunai, serta pembayaran tunai di kantor. Rincian rekening diberikan saat konfirmasi layanan.
Dokumen & Proses

Berapa lama proses pembuatan akta?

Bervariasi per layanan: legalisir bisa selesai di hari yang sama, akta jual-beli 3-7 hari kerja, pendirian PT 7-14 hari kerja. Estimasi waktu tertera di setiap halaman layanan. Penerbitan sertifikat oleh Kantor Pertanahan dapat memakan waktu tambahan 14-30 hari.
Dokumen & Proses

Apakah saya harus datang langsung ke kantor?

Untuk penandatanganan akta, para pihak wajib hadir di hadapan notaris. Namun konsultasi awal dapat dilakukan secara daring. Untuk layanan tertentu (mis. KTP tidak lengkap), kami dapat memberikan pendampingan lebih lanjut.
Dokumen & Proses

Apa yang harus saya bawa untuk konsultasi pertama?

Bawa KTP, KK, dan dokumen yang berkaitan dengan urusan Anda (sertifikat tanah, akta pendirian lama, dll). Untuk konsultasi daring, siapkan versi pindaian (scan) dokumen tersebut.
Portal Pelanggan

Bagaimana cara melacak status dokumen atau janji temu saya?

Setelah memesan janji temu atau mengajukan layanan, Anda dapat login ke portal pelanggan (menu Akun) untuk melihat status terkini setiap dokumen dan janji temu, mulai dari 'Dalam Proses' hingga 'Selesai & Terdaftar'.
Portal Pelanggan

Apakah data saya aman di portal Wibawa?

Ya. Data Anda dilindungi sesuai UU Pelindungan Data Pribadi No. 27/2022. Kami tidak membagikan data pribadi Anda ke pihak ketiga di luar keperluan layanan yang Anda minta. Lihat Kebijakan Privasi kami untuk detail.

Masih Ada Pertanyaan?

Tim kami siap membantu. Hubungi kami atau pesan konsultasi langsung dengan notaris.

Hubungi KamiKonsultasi Gratis

halo@notariswibawa.id · +62 21 3456 7890