Pendirian CV (Commanditaire Vennootschap)
Bentuk usaha sederhana yang cocok untuk bisnis keluarga dan UKM dengan akta pendirian resmi.
Dirikan PT Anda dengan akta pendirian terdaftar di Kemenkumham, siap beroperasi dan legal.
Pendirian Perseroan Terbatas meliputi pembuatan akta pendirian, pengesahan badan hukum dari Kemenkumham, NPWP perusahaan, dan pendaftaran OSS. Kami menangani seluruh proses sehingga PT Anda sah sebagai badan hukum dan siap berbisnis.
Penentuan nama, modal, pemegang saham, dan direksi.
Pengajuan persetujuan nama ke Kemenkumham.
Penandatanganan akta pendirian di hadapan notaris.
Pengajuan SK Pengesahan ke Kemenkumham.
Pengurusan NPWP dan pendaftaran OSS/NIB.
Sesuai UU PT No. 40/2007, modal dasar minimum Rp 50 juta dengan minimal 25% ditempatkan. Namun untuk PT skala UMKM, ketentuan dapat lebih fleksibel. Kami akan menjelaskan opsi terbaik saat konsultasi.
Bentuk usaha sederhana yang cocok untuk bisnis keluarga dan UKM dengan akta pendirian resmi.
Wujudkan misi sosial Anda dengan yayasan berbadan hukum yang sah dan terdaftar.
Bentuk badan usaha dengan investasi asing (PMA) atau dalam negeri (PMDN) sesuai ketenturan BKPM.
Pastikan peralihan hak tanah Anda berkekuatan hukum penuh dengan akta PPAT yang lengkap dan terdaftar.