Jam Operasional: Senin-Jumat 08:30-17:00 WIB · Booking Janji Temu Online
Akta & Perjanjian

Akta Hibah (Pemberian Warisan Semasa Hidup)

Pindahkan harta kepada anak atau ahli waris semasa hidup dengan akta hibah yang sah dan jelas.

Service hero: "Akta Hibah (Pemberian Warisan Semasa Hidup)". Editorial photo, tidy notarial desk, relevant documents, seal/stamp. Navy/gold professional.
Service detail image: "Akta Hibah (Pemberian Warisan Semasa Hidup)", close-up of process/document. Navy/gold editorial.
Service process image: "Akta Hibah (Pemberian Warisan Semasa Hidup)", signing / consultation scene. Navy/gold editorial.

Tentang Layanan Ini

Akta hibah memungkinkan Anda memberikan hak atas tanah atau bangunan kepada ahli waris (anak/famili) semasa masih hidup, menghindari sengketa warisan di kemudian hari. Dibuat secara notariil, akta ini memberikan kepastian hukum bagi penerima hibah.

Rentang Biaya
Rp 2.000.000 - Rp 6.000.000
Estimasi Waktu
3-5 hari kerja
Booking Layanan Ini

Yang Anda Dapatkan

  • Akta hibah berkekuatan otentik
  • Pendampingan administrasi BPHTB hibah
  • Pendaftaran peralihan hak ke penerima hibah
Proses

Alur Layanan Step-by-Step

1

Konsultasi & cek kelengkapan

Pemeriksaan dokumen tanah dan hubungan keluarga.

2

Penyusunan akta hibah

Konsep akta disusun oleh notaris.

3

Penandatanganan

Pemberi dan penerima hibah menandatangani di hadapan notaris.

4

Pendaftaran

Pendaftaran peralihan hak ke Kantor Pertanahan.

Persyaratan

Dokumen yang Diperlukan

  • 01Sertifikat tanah asli
  • 02KTP & KK pemberi dan penerima hibah
  • 03Akta kelahiran / bukti hubungan keluarga
  • 04PBB tahun terbaru
  • 05NPWP pemberi hibah

Layanan Terkait

Semua Layanan →