Jam Operasional: Senin-Jumat 08:30-17:00 WIB · Booking Janji Temu Online
Akta & Perjanjian

Akta Jual-Beli Tanah & Bangunan (PPAT)

Pastikan peralihan hak tanah Anda berkekuatan hukum penuh dengan akta PPAT yang lengkap dan terdaftar.

Service hero: "Akta Jual-Beli Tanah & Bangunan (PPAT)". Editorial photo, tidy notarial desk, relevant documents, seal/stamp. Navy/gold professional.
Service detail image: "Akta Jual-Beli Tanah & Bangunan (PPAT)", close-up of process/document. Navy/gold editorial.
Service process image: "Akta Jual-Beli Tanah & Bangunan (PPAT)", signing / consultation scene. Navy/gold editorial.

Tentang Layanan Ini

Akta Jual-Beli (AJB) yang dibuat oleh PPAT adalah bukti peralihan hak atas tanah dan bangunan yang paling kuat di mata hukum. Kami memastikan seluruh dokumen, pajak, dan pendaftaran ke BPT/ATR ditangani dengan cermat sehingga sertifikat atas nama pembeli dapat diterbitkan tanpa hambatan.

Rentang Biaya
Rp 2.500.000 - Rp 8.000.000
Estimasi Waktu
3-7 hari kerja
Booking Layanan Ini

Yang Anda Dapatkan

  • Akta Jual-Beli PPAT yang berkekuatan otentik
  • Pendampingan hitung-hitungan BPHTB
  • Pendaftaran peralihan hak ke Kantor Pertanahan
Proses

Alur Layanan Step-by-Step

1

Konsultasi & cek dokumen

Verifikasi sertifikat asli, PBB, dan identitas para pihak.

2

Pembuatan konsep akta

Penyusunan akta jual-beli oleh PPAT sesuai data transaksi.

3

Tanda tangan para pihak

Penandatanganan akta di hadapan PPAT.

4

Pendaftaran ke BPT/ATR

Pendaftaran peralihan hak untuk penerbitan sertifikat baru.

Persyaratan

Dokumen yang Diperlukan

  • 01Sertifikat tanah asli (SHM/SHGB)
  • 02KTP & KK penjual dan pembeli
  • 03PBB tahun terbaru
  • 04Bukti pembayaran BPHTB
  • 05Akta nikah / surat keterangan waris (bila relevan)
FAQ Layanan

Pertanyaan tentang Akta Jual-Beli Tanah & Bangunan (PPAT)

Berapa lama sertifikat baru atas nama pembeli terbit?

Setelah akta ditandatangani dan didaftarkan, penerbitan sertifikat di Kantor Pertanahan umumnya 14-30 hari kerja, tergantung beban kerja BPT setempat.

Apakah biaya notaris sudah termasuk BPHTB?

Tidak. Biaya BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah) dipungut oleh Bapenda dan dibayar terpisah. Kami membantu menghitung dan memprosesnya.

Layanan Terkait

Semua Layanan →