Jam Operasional: Senin-Jumat 08:30-17:00 WIB · Booking Janji Temu Online
Pertanahan & Sertifikat

Balik Nama Sertifikat

Daftarkan peralihan nama di sertifikat tanah akibat warisan, hibah, atau jual-beli.

Service hero: "Balik Nama Sertifikat". Editorial photo, tidy notarial desk, relevant documents, seal/stamp. Navy/gold professional.
Service detail image: "Balik Nama Sertifikat", close-up of process/document. Navy/gold editorial.
Service process image: "Balik Nama Sertifikat", signing / consultation scene. Navy/gold editorial.

Tentang Layanan Ini

Balik nama sertifikat diperlukan ketika hak atas tanah berpindah karena jual-beli, warisan, hibah, atau lelang. Kami mengurus pendaftaran peralihan hak ke Kantor Pertanahan agar sertifikat diterbitkan atas nama pemilik baru.

Rentang Biaya
Rp 2.000.000 - Rp 5.500.000
Estimasi Waktu
14-30 hari kerja
Booking Layanan Ini

Yang Anda Dapatkan

  • Sertifikat atas nama pemilik baru
  • Pendaftaran peralihan hak lengkap
  • Pendampingan BPHTB
Proses

Alur Layanan Step-by-Step

1

Cek dokumen dasar

Akta jual-beli/warisan/hibah sebagai dasar peralihan.

2

BPHTB

Pengurusan Bea Perolehan Hak.

3

Pendaftaran

Pengajuan peralihan hak & penerbitan sertifikat baru.

Persyaratan

Dokumen yang Diperlukan

  • 01Sertifikat asli
  • 02Akta dasar peralihan (AJB/hibah/waris)
  • 03KTP pemilik baru
  • 04Bukti bayar BPHTB

Layanan Terkait

Semua Layanan →