Pendirian PT (Perseroan Terbatas)
Dirikan PT Anda dengan akta pendirian terdaftar di Kemenkumham, siap beroperasi dan legal.
Bentuk badan usaha dengan investasi asing (PMA) atau dalam negeri (PMDN) sesuai ketenturan BKPM.
Untuk investor asing (PMA) atau penanam modal dalam negeri (PMDN), kami menangani seluruh proses pendirian PT PMA/PMDN: akta pendirian, pengesahan badan hukum, pendaftaran OSS, hingga perizinan berusaha berbasis risiko sesuai ketenturan BKPM.
Penentuan komposisi saham asing/dalam negeri & KBLI.
Penandatanganan akta di hadapan notaris.
SK pengesahan badan hukum dari Kemenkumham.
NIB, sertifikat standard, dan/atau izin berusaha.
Dirikan PT Anda dengan akta pendirian terdaftar di Kemenkumham, siap beroperasi dan legal.
Bentuk usaha sederhana yang cocok untuk bisnis keluarga dan UKM dengan akta pendirian resmi.
Wujudkan misi sosial Anda dengan yayasan berbadan hukum yang sah dan terdaftar.
Pastikan peralihan hak tanah Anda berkekuatan hukum penuh dengan akta PPAT yang lengkap dan terdaftar.