Membeli tanah adalah keputusan besar. Ketahui langkah pemeriksaan hukum yang menyelamatkan Anda dari sengketa dan tanah bermasalah.
Sebelum menyerahkan uang muka untuk sebuah bidang tanah, ada beberapa pemeriksaan hukum yang wajib dilakukan. Langkah pertama adalah memverifikasi keaslian sertifikat di Kantor Pertanahan (BPT/ATR) untuk memastikan tanah tersebut benar-benar terdaftar atas nama penjual.
Periksa juga apakah tanah dalam sengketa, memiliki hak tanggungan (KPR/kredit yang belum lunas), atau berada dalam zona ruang militer. Surat Keterangan Bebas Sengketa dari pemerintah daerah dapat membantu, namun pemeriksaan oleh notaris/PPAT memberikan jaminan yang lebih kuat.
Pastikan pula bahwa penjual adalah pemilik sah dengan identitas yang jelas, dan bahwa seluruh ahli waris (jila tanah warisan) menyetujui penjualan. Akta Jual-Beli PPAT adalah lapisan perlindungan terakhir yang memastikan peralihan hak Anda berkekuatan hukum penuh.



